Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Dokumen yang akan kami tangani untuk mengurus CV:
Akta NotarisLegalisir PengadilanSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
Persyaratan :
Fotocopy KTP para pendiri, minimal 2 orangFotocopy KK dan NPWP penanggung jawab / DirekturSurat Keterangan Domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung perkantoranFotocopy PBB terakhir tempat usaha/kantor (apabila milik sendiri, atau Surat Kontrak (apabila status kantor sewa/kontrak)Pas photo warna penanggung jawab / direktur; 3 x 4 cm ( 2 lembar )Untuk informasi lebih update anda dapat menghubungi kami dengan meng-klik melalui tombol Whatsapp yang ada di pojok kiri bawah website. |