KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan:

  • Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya (Kitas Pekerja/Direktur)
  • Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Kitas Suami/Istri WNI)
  • Anak dari orang asing (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin Campur anak Pemegang Kitas)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin Campur)
  • Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak Kawin Campur)
  • Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas)